Liburan Nasional Dan Cuti Bersama Bagi PNS Tahun 2019
Setelah melalui
serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan
Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB)
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim
Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2
November 2018.
Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian
Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk
Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4,
dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24
Desember (Selasa).
Selengkapnya rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
2019 adalah:
Efisiensi
Kemenko PMK menegaskan, penerbitan Keputusan Bersama tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi
dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan
swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang
berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat
dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit,
pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi,
listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan,
perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan lain yang
sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam pengumuman itu, pelaksanaan cuti bersama
akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap
unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.
“Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta
diatur oleh pimpinan masing-masing,” bunyi keputusan bersama Menaker, Menag,
dan Menteri PANRB itu.
Keputusan tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama 2019 ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 November 2018.
Sumber : https://setkab.go.id
0 Response to "Liburan Nasional Dan Cuti Bersama Bagi PNS Tahun 2019"