Kabar Gembira dari DPR, Revisi UU ASN Akomodir Seluruh Honorer Jadi PNS
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengungkapkan, revisi UU ASN
(Aparatur Sipil Negara) memang akan mengakomodir seluruh honorer untuk bisa
diangkat menjadi PNS.
Namun,
lanjut Arif Wibowo, tetap ada skala prioritasnya. Yakni, mempertimbangkan masa
pengabdian. Artinya, honorer yang masa pengabdiannya paling lama, yang akan
diprioritaskan.
Arif menyebut, honorer yang masa pengabdiannya lama adalah honorer
K2.
“Yang masa
pengabdiannya lama itu kan honorer K2. Jadi honorer K2 yang diprioritaskan dulu
karena usianya sudah banyak yang tua-tua,” kata Arif dalam sarasehan nasional
Kesatuan Honorer Indonesia, Selasa (16/12).
Politikus
PDIP ini menambahkan, honorer K2 yang masa pengabdiannya lama memang layak
segera diangkat jadi PNS.
Arif pun
memberikan semangat kepada seluruh honorer K2 agar tetap fokus memperjuangkan
nasibnya.
“Tetap
fokus berjuang meraih status PNS. Semua harus solid, yakinlah revisi UU ASN ini
akan dituntaskan secepatnya,” tegasnya.
Ketua
Pelaksana Kesatuan Honorer Indonesia Iman Supriatna mengatakan, sudah saatnya
seluruh forum bersatu mengawal revisi UU ASN. Revisi jadi pintu masuk honorer
K2 menjadi PNS.
“Kami
maunya PNS, bukan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Pemerintah
harusnya tidak menyamakan honorer K2 dengan lainnya,” tandasnya.(jpnn.com)
0 Response to "Kabar Gembira dari DPR, Revisi UU ASN Akomodir Seluruh Honorer Jadi PNS"