Kabar Gembira dari DPR, Revisi UU ASN Akomodir Seluruh Honorer Jadi PNS


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengungkapkan, revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) memang akan mengakomodir seluruh honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Namun, lanjut Arif Wibowo, tetap ada skala prioritasnya. Yakni, mempertimbangkan masa pengabdian. Artinya, honorer yang masa pengabdiannya paling lama, yang akan diprioritaskan.

Arif menyebut, honorer yang masa pengabdiannya lama adalah honorer K2.

“Yang masa pengabdiannya lama itu kan honorer K2. Jadi honorer K2 yang diprioritaskan dulu karena usianya sudah banyak yang tua-tua,” kata Arif dalam sarasehan nasional Kesatuan Honorer Indonesia, Selasa (16/12).

Politikus PDIP ini menambahkan, honorer K2 yang masa pengabdiannya lama memang layak segera diangkat jadi PNS.

Arif pun memberikan semangat kepada seluruh honorer K2 agar tetap fokus memperjuangkan nasibnya.

“Tetap fokus berjuang meraih status PNS. Semua harus solid, yakinlah revisi UU ASN ini akan dituntaskan secepatnya,” tegasnya.

Ketua Pelaksana Kesatuan Honorer Indonesia Iman Supriatna mengatakan, sudah saatnya seluruh forum bersatu mengawal revisi UU ASN. Revisi jadi pintu masuk honorer K2 menjadi PNS.

“Kami maunya PNS, bukan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Pemerintah harusnya tidak menyamakan honorer K2 dengan lainnya,” tandasnya.(jpnn.com)

0 Response to "Kabar Gembira dari DPR, Revisi UU ASN Akomodir Seluruh Honorer Jadi PNS"