Ujian Nasional Tahun 2020 Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional
(UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan
jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan
mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi
Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran
Coronavirus Disease.
Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat
penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian
sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US
bisa dilakukan secara daring. Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US
dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Jadinya yang dilaksanakan masing-masing
sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu
adalah haknya sekolah,” kata Mendikbud dalam konferensi video daring bersama
media pada kegiatan Bincang Sore, Selasa (24/3/2020).
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno,
US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor
dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan. Untuk ujian
tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru
yang bersangkutan. Sekolah kini berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan
berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Sehingga penguasaan materi sangat
bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring
selama situasi darurat. Totok juga menyampaikan siswa akan tetap menerima
ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN lagi menjadi
penentu kelulusan.
Sekolah yang telah melaksanakan US dapat
menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa. Namun bagi sekolah yang
belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan. Kelulusan SD/sederajat ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal),
sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan.
Kelulusan SMP/sederajat atau SMA/sederajat
juga ditentukan berdasarkan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai
semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan. Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan
nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima
semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan
sebagai tambahan nilai kelulusan.
Mengacu pada prinsip Merdeka Belajar,
Mendikbud menyebut peniadaan UN tidak akan berdampak pada Proses Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) karena akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti
tahun lalu. “UN tahun ini adalah sekedar pemetaan dari segi pendidikan, bukan
ada dampaknya kepada siswa, dan juga seleksi untuk PPDB juga tidak tergantung
pada UN,” ujar Mendikbud. Hanya saja, peniadaan UN tahun 2020 di tengah situasi
darurat akan mengakibatkan tidak optimalnya pemetaan pendidikan.
Pelaksanaan UN SMK pada 28 provinsi yang
sudah melaksanakkan UN di tahun 2020 ini juga tidak cukup menjadi tolok ukur
dan pemetaan bagi pemerintah. Tolok ukur secara nasional di tahun 2020 dinilai
tidak optimal, sehingga akan ditingkatkan dengan pendekatan
internasional, yaitu PISA (Programme for International Student Assessment). Di
awal tahun, Kemendikbud sudah memperoleh data dari PISA yang dapat menjadi
tolok ukur. Data PISA dirilis setiap tiga tahun sekali. Menurut Mendikbud, PISA
dinilai lebih akurat karena sudah berstandar internasional. Pertimbangan ini
menjadi salah satu alasan mengapa mulai tahun 2021 UN akan diganti dengan
Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter karena metode pengukurannya lebih
mendekati PISA.
Bagi siswa SMK yang telah melaksanakan UN,
Mendikbud tidak lupa menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi atas perjuangan
para siswa SMK selama mengikuti UN. “Saya sangat mengapresiasi anak SMK yang
telah melakukannya dan mohon maaf kalau kecewa,” ujar Mendikbud. Ia mengatakan,
keputusan untuk meniadakan pelaksanaan UN pada tahun ini karena melihat
lonjakan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi setiap hari. Pasien dan korban yang
terus bertambah membuat pemerintah harus mengambil keputusan dalam situasi
darurat.
0 Response to "Ujian Nasional Tahun 2020 Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa"