Surat Edaran Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Kelulusan Program Paket A, B, C Tahun 2020
Kementerian
Pendidikan telah menerbitkan aturan tentang Ketentuan atau Kriteria Kelulusan
Program Paket A, B, C Tahun 2020 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, B, C
Tahun Ajaran 2019/2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, dan bupati/wali
kota di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Caranavirus
Desease (Covid- 19), pada butir kebijakan No.1.c. disebutkan bahwa dengan
dibatalkannya UN tahun 2020. maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket
A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Menindaklanjuti
hal tersebut maka pelaksanaan penyetaraan lulusan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Ajaran 2019/2020 diatur sebagai berikut.
1.
Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C melalui
penilaian kelulusan yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
2.
Hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C diakui
sebagal penyetaraan kelulusan
3.
Ujian Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Ujian
Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak
boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran
ini
b.Ujian
Pendidikan Kesetaraan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk
asesmen jarak jauh Iainnya
c.Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang telah
melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan sebelum terbitnya surat edaran ini
dapat menggunakan hasil penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik; dan
d.SKB
dan PKBM yang belum melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat menggunakan
nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas terakhir dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
4.
Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah peserta didik yang sudah terdaftar
pada BlO-UN Tahun Ajaran 2019/2020
5. Kepala SKB dan
PKBM wajib memasukkan hasil ujian Pendidikan Kesetaraan ke Dapodik paling
lambat tanggal 30 Juni 2020.
0 Response to "Surat Edaran Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Kelulusan Program Paket A, B, C Tahun 2020"