Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Seluruh Guru terkait TPG
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
memastikan tunjangan profesi guru (TPG) akan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam
penyusunan peta jalan 2020-2035.
Artinya, pemerintah tidak akan menghilangkan TPG yang merupakan
perintah undang-undang.
Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud
Totok Suprayitno mengungkapkan, terobosan Merdeka Belajar dirancang untuk
menghadirkan yang terbaik bagi guru dan siswa.
"Kemendikbud tetap mengeluarkan kebijakan tunjangan profesi
guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Totok
kepada JPNN.com, Kamis (28/1).
Dia menambahkan, TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban
mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai dengan sertifikat
pendidiknya.
Pernyataan Totok ini menyikapi kegelisahan para guru usai rapat
dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas
peta jalan pendidikan 2020-2035 pada Rabu, 27 Januari 2021.
"Apa yang disampaikan di RDP kemarin (27/1) bikin guru-guru
resah. Banyak yang khawatir kalau pemerintah menghilangkan TPG bagi guru-guru
yang sudah bersertifikat pendidik (serdik)," kata Koordinator Nasional
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kepada JPNN.com.
Dia menegaskan, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
mengamanatkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan
TPG, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan
profesionalitasnya.
Pemerintah, kata Satriwan, berupaya meningkatkan kesejahteraan
guru. Namun, faktanya guru-guru banyak yang belum mencapai kesejahteraan ini.
Selain itu, pemerintah wajib meningkatkan kompetensi guru melalui
training-training yang dikelola pemerintah atau daerah dan organisasi guru
serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
"Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap profesi
guru sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen, PP Guru, dan Permendikbud No.10/2017,(download)" tegasnya.
Bukan hanya itu, lanjut Satriwan, pemerintah wajib memberikan
apresiasi terhadap kinerja guru yang bentuknya bermacam-macam: tunjangan
kinerja (biasanya dari Pemda), promosi jabatan, dan lainnya.
"Nah semuanya itu masih menjadi PR besar kita saat ini. Jadi
pemerintah harus memberikan ketenangan kepada guru agar mereka fokus
bekerja," pungkas Satriwan.
0 Response to "Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Seluruh Guru terkait TPG"