Pemerintah Terbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Negeri
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag),
menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut
bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah
yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah. Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam
menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat
dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar
semangat kebangsaan tersebut.
Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Rabu
(3/2) di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar
Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun
SKB tiga Menteri ini.
Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan
tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara,
yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta
membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama
yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan
karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar
umat beragama, terang Mendikbud Nadiem.
Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di
lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu
bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah
Mendikbud.
Enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah
1)
keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda);
2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b)
seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3) Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5) jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:
a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan,
b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota,
c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur,
d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
6) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu.
Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan
sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.
“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik
sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30
hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.
“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas
bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.
Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat
menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta
melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Mencintai Keberagaman Sejak Dini
Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang
menyenangkan. Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang
bersifat komprehensif. Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi
juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman.
“Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun
sikap dna karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk
menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Toleransi dan menjunjung tinggi
sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan
dan realitas bagi bangsa kita,” terang Mendagri Tito Karnavian.
Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, Pemda diharapkan
dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian. “Bagi yang tidak sesuai, mohon
untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai,” tegas
Mendagri.
“Kemendagri memberi perhatian penuh terhadap kualitas
pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi
toleransi, sikap saling hormat-menghormati di tengah berbagai perbedaan latar
belakang dan budaya,” imbuh Tito Karnavian memberi penekanan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan,
masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang
tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini. Seyogyanya, agama bukan
menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda
keyakinan.
“Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya
kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di
masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama
memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” terang Menag.
“Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama,
saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik, Kita ingin
mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” tegasnya.
Salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam
kehidupan masyarakat Indonesia dijelaskan Menag terletak pada toleransi,
harmonisasi umat beragama melalui perlindungan hak sipil dan hak beragama,
serta mengukuhkan kerukunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN
2020-2024. “Oleh karena itu, Kemenag terlibat aktif dalam penerbitan SKB ini,”
katanya.
Adapun peran Kemenag dalam SKB Tiga Menteri ini adalah
melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama
yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan
ketentuan dalam SKB Tiga Menteri. Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan
untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud
terkait pemda dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga
Menteri.
“Keputusan Bersama Tiga Menteri ini adalah kiat pemerintah
dalam hal ini Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag untuk terus menerus
mengupayakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia yang lebih
baik,” jelas Menag.
Acara pengumuman Keputusan Bersama Tiga Menteri dihadiri oleh
perwakilan lembaga negara serta organisasi masyarakat. Turut hadir Hetifah
Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI); Agus Sartono, Deputi bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan
Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Kemenko PMK); Rita Pranawati, Komisioner Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI); para pejabat dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM).
Selain itu hadir perwakilan dari organisasi guru dan tenaga
kependidikan, organisasi keagamaan, serta organisasi terkait kependidikan
lainnya, di antaranya Arifin Junaidi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU), Saur Hutabarat dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Heny Supolo dari
Yayasan Cahaya Guru, Eva Latifah dari Persatuan Guru Republik Indonesia, David
Tjandra dari Perkumpulan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, Vinsensius
Darmin Mbula dari Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Fahrisa Marta dari
Federasi Serikat Guru Indonesia, Hermin Tri Prasetyowati dari Majelis Luhur
Persatuan Tamansiswa.
Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat
dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan:
177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id
“Untuk memonitor pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat harus
terlibat didalamnya. Terkait pelanggaran, silakan mengadukan ke ULT, Pusat
Panggilan 177, Portal ULT, Portal Lapor, dan platform lainnya. Di mana nanti
secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran ini tidak
terjadi,” tutup Mendikbud.
Sumber : Kemdikbud.go.id
0 Response to "Pemerintah Terbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Negeri"