Dimulai 02 September 2021, Simak Ketentuan Prokes Bagi Peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru
Menindaklajuti
surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA
SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menyangkut permohonan izin
pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas
rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan sejumlah ketentuan
penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi
Kompetensi PPPK non-Guru, yakni di antaranya:
1.
Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test
antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang
pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2.
Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar
(double masker);
3.
Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4.
Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5.
Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal
ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6.
Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib
sudah divaksin dosis pertama.
Selain
itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang
terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari
sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan
ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Adapun
pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru untuk Instansi Pusat
dan Instansi Daerah di di Titik Lokasi (Tilok) BKN Pusat, Kantor Regional BKN,
dan UPT BKN dijadwalkan akan dimulai pada 02 September 2021. Sementara untuk
jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Lebih
lanjut BKN mengimbau agar Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor
Regional dan UPT BKN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala
UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru,
dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat
Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN. Sementara bagi Instansi Daerah yang
lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar
berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja
masing-masing.
BKN
juga telah melampirkan teknis pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi
Kompetensi PPPK non-Guru di Tilok BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui Surat BKN Nomor
7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal
SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua
Satgas Covid-19.
Terakhir
BKN juga meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya
berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas)
Penanganan Covid-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.
Sumber
klik di sini
0 Response to "Dimulai 02 September 2021, Simak Ketentuan Prokes Bagi Peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru"