Kemendikbudristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) menunda pengumuman hasil seleksi Kompetensi I PPPK Guru
2021.
Semula, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK untuk
Guru dilaksanakan pada hari ini, Jumat (24/9/2021).
Namun, Kemendikbudristek merilis pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Dalam surat tersebut, disebutkan alasan ditundanya Pengumuman Hasil
Seleksi PPPK Guru.
"Sehubungan
dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru
PPPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru
PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai
pengumuman lebih lanjut. Jadwal terbaru akan diumukan melalui laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id," tulis pengumuman
nomor 5363/B/GT.01.00/2021 di situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengonfirmasi kabar
penundaan tersebut.
Ia mengatakan kabar penundaan telah diumumkan pada laman
PPPK Kemdikbud.
"Di sini ada pengumuman ditunda," kata Nunuk
kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Pada laman tersebut, terdapat pengumuman dengan nomor
5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I
Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Nunuk mengatakan, pihaknya akan segera menginformasikan jadwal
baru pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.
Diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK
Guru dilaksanakan pada Senin, 13 September 2021 hingga 17 September 2021.
Kemudian, akan dilanjutkanSeleksi Kompetensi Tahap 2.
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Adapun sebagai informasi, berikut ini ketentuan Seleksi
Kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021.
Surat tersebut, berisi tentang Seleksi Penerimaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer
eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri
di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di
Dapodik.
2. Seleksi Kompetensi II
Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada
Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama
dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
3. Seleksi Kompetensi III
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi
tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas
di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi
Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui
portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di
seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi akademik.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu
sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK
Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa
sanggah.
0 Response to "Kemendikbudristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I"