KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021: Passing Grade PPPK Guru, Cek Disini

KepmenPANRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Pemerintah akhirnya resmi menurunkan passing grade untuk guru honorer peserta seleksi PPPK 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021. 

KepmenPAN-RB yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Rabu, 6 Oktober itu isinya tentang pemberian afirmasi berupa penurunan passing grade atau nilai ambang batas.

Dalam KepmenPAN-RB tersebut disebutkan nilai ambang batas PPPK guru merupakan revisi KepmenPAN-RB Nomor 1127/2021,di mana dibagi dalam tiga kategori. Yaitu nilai ambang batas atau passing grade kategori 1, 2, dan 3. 

Passing grade kategori 1 diberlakukan sebagaimana KepmenPAN-RB 1127/2021 atau tetap. Untuk passing grade kategori 2 passing grade-nya 110 untuk seleksi kompetensi manajerial, sosialkultural, dan 20 untuk tes wawancara.

"Passing grade kategori 2 ini diberlakukan bagi peserta usia paling rendah 50 tahun," demikian bunyi KepmenPAN-RB yang ditunggu para guru honorer.

Untuk passing grade kategori 3, nilai kompetensi teknisnya tergantung sesuai mapel.

Sedangkan kompetensi manajerial, sosiokultural sebanyak 130 dan wawancara 24. 


File bisa download di sini

0 Response to "KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021: Passing Grade PPPK Guru, Cek Disini"