KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021: Passing Grade PPPK Guru, Cek Disini
KepmenPANRB
Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan
Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah
Tahun Anggaran 2021.
Pemerintah akhirnya
resmi menurunkan passing grade untuk guru honorer peserta seleksi PPPK 2021.
Keputusan tersebut
tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil
Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021.
KepmenPAN-RB yang
diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Rabu, 6 Oktober itu isinya tentang
pemberian afirmasi berupa penurunan passing grade atau nilai ambang batas.
Dalam KepmenPAN-RB tersebut disebutkan nilai
ambang batas PPPK guru merupakan revisi KepmenPAN-RB Nomor 1127/2021,di mana
dibagi dalam tiga kategori. Yaitu nilai ambang batas atau passing grade
kategori 1, 2, dan 3.
Passing grade kategori
1 diberlakukan sebagaimana KepmenPAN-RB 1127/2021 atau tetap. Untuk passing
grade kategori 2 passing grade-nya 110 untuk seleksi kompetensi manajerial,
sosialkultural, dan 20 untuk tes wawancara.
"Passing grade kategori 2 ini diberlakukan
bagi peserta usia paling rendah 50 tahun," demikian bunyi KepmenPAN-RB
yang ditunggu para guru honorer.
Untuk passing grade kategori 3, nilai kompetensi teknisnya
tergantung sesuai mapel.
Sedangkan kompetensi manajerial, sosiokultural
sebanyak 130 dan wawancara 24.
0 Response to "KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021: Passing Grade PPPK Guru, Cek Disini"