Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK GURU 2021 Seluruh Indonesia, Bisa Cek Di sini
Siapa saja yang bisa ikut tes seleksi tahap 2?
Tahap 2 yang direncanakan Pengumuman dan Pemilihan formasinya tanggal 24-30 Oktober 2021
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksinya tanggal 4 November 2021 dan pelaksanaannya tanggal 8-12 November 2021
Mari disimak !!!
Setelah anda lulus seleksi tahap 1 melalui pengumuman tadi siang, maka saatnya anda menunggu masa sanggah I (masa pengajuan sanggah) tanggal 10-12 Oktober 2021 dan jawab sanggah I (tanggapan sanggah) tanggal 12-18 Oktober 2021.
Apabila ada hasil pengumuman yang tidak sesuai menurut yang tidak lulus dan mereka menyanggah dengan melampirkan buktinya yang valid, maka bisa saja pengumuman tadi siang (kelulusan pra-sanggah) dikarenakan sanggah dapat berubah menjadi tidak lulus saat pengumuman hasil kelulusan akhir tanggal 20 Oktober 2021.
Dalam permenpanRB 28 tahun 2021, pasal 31 mengatakan bahwa Dalam hal setelah dilakukan pengumuman hasil kompetensi I dan wawancara terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Penyelenggara Seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi I dan wawancara. Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Dalam hal Panitia Penyelenggara Seleksi menerima alasan sanggahan, kemudian melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir kompetensi I dan wawancara. Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi I dan wawancara paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Ups, tapi tenang dulu, tak semua hal
bisa disanggah. Misalnya :
- Anda guru induk yang melamar di
sekolahnya sendiri dan lulus, hampir dapat dipastikan hasilnya tidak bisa
disanggah
- Anda guru non induk yang melamar di
sekolah yang ada guru induknya dan anda tidak lulus padahal anda lulus semua PG
sementara guru induk tidak lulus PG, maka anda juga tidak bisa menyanggah hasil
tersebut karena tahap 1 memang memprioritaskan guru induk terlebih dahulu.
- Anda guru non induk dan yang melamar di sekolah yg tidak ada guru induknya dan anda tidak lulus karena emang kalah berdasarkan peringkat terbaik dari nilai MSK+WCR+TKNS, maka anda juga tidak akan bisa menyanggah.
Terus, apa yang bisa disanggah??
- Anda guru induk yang melamar di
sekolahnya sendiri dan lulus semua PG, tapi saat pengumuman ternyata anda tidak
lulus. silakan coba disanggah dengan melampirkan bukti nilainya
- Anda guru non induk dan melamar di sekolah yg tidak ada guru induknya dan ternyata anda tidak lulus padahal nilai Anda yang paling tinggi dari semua pesaing yang lain. Silakan coba disanggah, dan pastikan bahwa data anda benar
Cara pengajuan sanggah dapat melalui laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologinya. Ingat, anda hanya bisa menyanggah satu kali saja.
Jika ternyata setelah masa sanggah berakhir, tidak ada sanggahan untuk anda yang lulus tahap 1, maka selamat, anda telah berhasil menjadi ASN. Saatnya menunggu dengan tenang sampai tahap 3 selesai untuk pemberkasan bersama-sama dan pengajuan usul NI PPPK dan Penetapan SK PPPK. Untuk bagian setelah pemberkasan, anda cukup duduk manis karena sudah ada yang mengaturnya.
Oh iya, Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK Instansi Daerah harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Nah, kalau sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, jangan mengundurkan diri ya. Karena jika mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.
Lanjut ke seleksi tahap 2, Pesertanya
seperti yang sudah disebutkan yaitu dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria
sebagai berikut:
a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus
seleksi kompetensi I;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di
Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang terdaftar di
Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
Untuk pelamar a dan b melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN, sedangkan pelamar c dan d melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN. Khusus lulusan PPG yang belum jadi guru, dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar sedangkan pelamar lain memilih formasi dalam satu daerah kewenangan pengelolaan pendidikan serta sesuai dengan kualifikasi akademik/sertifikat pendidik. Kalau anda guru PAUD, TK, SD, SMP, maka bisa milih formasi yang satu kabupaten/kota sedangkan guru SMA, SMK, SLB yang satu provinsi. Tentunya hanya dapat memilih formasi yang tersedia (formasi yang belum terisi).
Terus, apakah guru yang tidak ikut
tahap 1 bisa ikut langsung tahap 2??
Kalau statusnya guru THK-II atau Guru
non-ASN honorer sekolah negeri yang baru mau ikutan, maka jawabannya
"Tentu tidak". Jika guru tsb belum pernah buat akun di SSCASN dan
disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara
elektronik. Pembuatan akun ini hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di
awal pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun 2021 yang telah lewat beberapa waktu
lalu.
Namun jika sudah memiliki akun dan sudah melakukan pemilihan formasi PPPK JF guru PPPK tahun 2021 pada SSCASN pada tahap 1 namun tidak bisa ikut seleksi tahap 1 dikarenakan formasi yang dipilih penuh, maka jawabannya "BISA" ikutan seleksi tahap 2. Intinya jika sudah pernah lulus SELEKSI ADMINISTRASI yang lalu, maka bisa ikutan seleksi tahap 2.
Nah, di tahap 2 ini, tidak ada lagi
status guru induk atau guru non induk, semua bersaing sesuai dengan formasi
yang masih kosong berdasarkan hasil seleksi tahap 1 yang menurut mas menteri
tadi dari 506.252 formasi yang diajukan daerah, jumlah guru honorer yang
melamar di formasi tersebut hanya 322.665 orang, itu artinya masih ada 153.587
formasi yang tak diisi. Dan hanya 177.329 orang yang berhasil lolos seleksi dan
bakal diangkat sebagai guru PPPK dalam tahap pertama ini. 175.336 yang tak
lolos + yang tak diisi jadi masih ada 328.923 formasi yang bisa
diperebutkan.(https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login)
Perlu diketahui, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1 untuk Pemberkasan.
Bagi peserta seleksi PPPK Guru Tahap
1 yang lolos passing grade harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk
keperluan pemberkasan.
Seperti diketahui, proses seleksi PPPK Guru sudah selesai dan hasilnya akan diumumkan pada 24 September 2021.
Meskipun belum disebutkan kapan waktu tepat akan diadakan pemberkasan. Akan tetapi baru-baru ini Muhammad Ridwan, yakni kepala PPPS BKN menyinggung soal tersebut melalui Twitter.
"Apapun yang terjadi, SelKom
P3K Guru Tahap I sudah selesai. Bagi mereka yang lulus dan melawan
diri sendiri (nilai maksimal, formasi di sekolah induk) persiapkan dengan
pemberkasan. Cek Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis
Pengadaan PPPK,” tulis Ridwan.
Selain itu, mengenai
verifikasi pemberkasan PPPK hasil seleksi tahap 1 dilaksanakan
setelah adanya penetapan formasi oleh Kementerian PAN RB.
Apabila penetapan formasi telah ditetapkan, BKN akan melakukan proses verifikasi pemberkasan yang didasarkan pada usulan instansi dalam rangka tindak lanjut untuk melakukan penyusunan Nomor Induk PPPK.
Untuk diangkat menjadi calon PPPK.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru harus menyiapkan
berkas, yakni dalam bentuk penyerahan surat lamaran yang telah diisi dan
ditandatangani berdasarkan format yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional PPPK.
Berkas tersebut
ditujukan kepada PPPK dengan disertai beberapa lainnya, di antaranya:
- Fotokopi
Ijazah/STTB yang dilegalisir oleh pihak berwenang berdasarkan kualifikasi
dan tugas yang ditetapkan
- Daftar riwayat
hidup yang terdapat tanda tangan peserta di atas materai,
- Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan
sehat dari dokter
- Surat pernyataan
tidak mengkonsumsi narkotika
Sebagai tambahan informasi. Bagi peserta yang
tidak lolos seleksi PPPKGuru tahap 1, peserta masih
punya kesempatan mengikuti tes sebanyak tiga kali.\
Seperti yang sempat
dinyatakan oleh MendikbudRistek, Nadiem Makarim, agar peserta yang
belum lulus agar tidak langsung menyerah.
Dibawah ada juga bocoran yang kami dapat dari group WA Tentang Jenis pemberkasan bagi yang lulus PPPK Guru 2021
Untuk rekan guru yang telah lulus
seleksi kompetensi teknis tahap 1 harap diperhatikan bahwa, penetapan NI PPPK
sesuai arahan Plt. BKN, direncanakan akan dilakukan secara pergelombang, tanpa
menunggu selesainya seleksi tahap II dan tahap III.
Oleh karena itu diharapkan agar segera
mempersiapkan berkas diperlukan.
Untuk caranya menunggu Juknis, untuk
menghindari kepanikan dan ketidaksiapan, maka diharapkan untuk men-Scan berkas
berikut.
Berkas yang di-scan (berkas asli)
1. Ijazah asli
2. Transkrip nilai asli
3. Surat keterangan sehat jasmani asli
4. Surat keterangan sehat rohani asli
5. Surat keterangan bebas NAPZA asli
6. SKCK setingkat Polres asli
7. Pas foto terbaru dengan latar
belakang warna merah
8. DRH asli (format menunggu juknis)
9. Surat pernyataan kesanggupan
yang berisikan 5 poin asli (format menunggu juknis)
10. Surat lamaran (menunggu juknis)
Berkas yang di-fotocopy dan legalisir
untuk dikirimkan
1. Fc. Ijazah (legalisir)
2. Fc. Transkrip nilai asli (legalisir)
3. Fc. Surat keterangan sehat jasmani
(legalisir)
4. Fc. Surat keterangan sehat rohani
(legalisir)
5. Fc. Surat keterangan bebas
NAPZA (legalisir)
6. Fc. SKCK setingkat Polres
(legalisir)
7. DRH asli (format menunggu juknis)
8. Surat
pernyataan kesanggupan yang berisikan 5 poin asli (format menunggu
juknis)
9. Surat lamaran (format menunggu
juknis)
Catatan penting
- Untuk Poin 1 dan
2 hanya ijazah dan transkrip nilai Perkuliahan
- Untuk poin 3 dan
4 harus dikeluarkan oleh RSUD / RSUP yang divalidasi oleh dokter yang
berstatus PNS
- Untuk poin 5
bisa di RSUD, Polres atau BNN daerah
- Untuk poin 5,
agar hasil sesuai dengan yang diharapkan mohon hindari dan menjaga makanan
terutama obat2an seperti Komix dan sejenisnya sebelum test
- Untuk format DRH
dan Surat Pernyataan menunggu juknis BKD masing-masing
- Selain itu,
semua berkas diatas wajib di-scan, bukan di foto atau menggunakan aplikasi
scan dari HP
Untuk petunjuk teknis dan (jika) harus
dikirimkan via e-mail.
Menunggu petunjuk teknis dari BKD
masing-masing.
Link hasil lengkap Seleksi Kompetensi 1
PPPK Guru semua peserta....
Keterangan=
X = sekolah induk
Y = sekolah lain
A,B,C,D = Afirmasi serdik, 35+, dll
P1 = PG Kategori 1
P2 = PG Kategori 2
P3 = PG Kategori 3
/L = lulus
/TL = tidak lulus
ATAU
L:Lulus
TL : Tidak Lulus
P1 : Passing Grade Permenpan Awal
P2 : Passing Grade Usia 50+
P3 : Passing Grade Penurunan Permenpan
Baru
X : Guru Induk
Y : Guru Non Induk
A : Afirmasi Serdik
B : Afirmasi Usia 50+
C : Afirmasi Disabilitas
D : Afirmasi K2
Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK GURU 2021 WILAYAH KALIMANTAN SELATAN
Provinsi Kalimantan
Selatan.pdf
Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK GURU 2021 UNTUK WILAYAH PROVINSI/KABUPATEN LAINNYA KLIK DI SINI
0 Response to "Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK GURU 2021 Seluruh Indonesia, Bisa Cek Di sini"