Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023
Juknis
PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun
Pelajaran 2022/2023. Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa
Juknis tersebut merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Salah satu misi Kementerian Agama
adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama,
pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan".
Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama
Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas
objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu peningkatan
akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023
Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk
mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal,
Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun
swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memberikan
panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan
kegiatan dimaksud.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun
Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk:
1) menjamin penerimaan peserta didik
baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
berkeadilan;
2) memberikan pedoman bagi Kepala
Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya
dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang lingkup Kepdirjen Pendis Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis
PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi
tata cara penerimaan peserta didik pada:
1) Juknis PPDB Raudlatul Athfal (RA)
Tahun pelajaran 2022/2023;
2) Juknis PPDB Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Tahun pelajaran 2022/2023;
3) Juknis PPDB Madrasah Tsanawiyah
(MTs) Tahun pelajaran 2022/2023;
4) Juknis PPDB Madrasah Aliyah (MA)
Tahun pelajaran 2022/2023; dan
5) Juknis PPDB Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) Tahun pelajaran 2022/2023.
Ketentuan Umum PPDB RA dan Madrasah
Tahun pelajran 2022/2023 berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun
Pelajaran 2022/2023, adalah sebagai berikut.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 Link Download DISINI
0 Response to "Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023"