Panduan Pemutakhiran Data Untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa
informasi sebagai berikut.
- Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal
lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang
pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai
dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui
aplikasi dapodik dinas.
- Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah
tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
- Informasi lengkap terkait tata cara
pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Menindaklanjuti Surat
Edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan hormat kami
sampaikan data yang perlu dimutakhirkan antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal
lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang
pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui
Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
- Riwayat karir guru mulai dari pertama kali
mengajar melalui Aplikasi Dapodik;
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
Adapun
batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022
pukul 23:59 WIB.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.,
Untuk
lebih jelasnya bagaimana cara seorang PTK melakukan pemutakhiran datanya,berikut Panduan Pemutakhiran Dapodik Untuk PPG Daljab Tahun 2022 download disini atau disini
JANGAN LUPA SERING-SERING BUKA LINK INI https://ppg.kemdikbud.go.id/
0 Response to "Panduan Pemutakhiran Data Untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022"