Mau Punya KTP Digital? Ini Syarat dan Cara Daftarnya...
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengimplementasikan penerapan KTP Digital.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji menjelaskan cara pendaftaran KTP digital bagi warga Surabaya.
Menurutnya, masyarakat harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Setelah itu, lakukan pengisian data diri yang meliputi NIK, e-mail, serta nomor handphone.
Selanjutnya, warga akan masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.
“Setelah semua data telah sesuai, warga akan masuk pada tahapan scan QR Code, yang dapat diperoleh di 31 kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola,” terangnya, seperti dikutip dari idxchannel, Jumat (23/9/2022).
Pada tahapan tersebut, lanjut Agus, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, guna pencocokan data.
Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail.
Selain itu, dia juga menganjurkan masyarakat untuk memperbaharui data kependudukan agar mempermudah mengakses pelayanan publik.
Masyarakat bisa melakukan pembaruan data melalui Klampid New Generation (KNG) melalui Google Play Store.
Adapun jika ingin memperoleh informasi soal kependudukan dan pencatatan sipil, silakan kunjungi laman https://dispendukcapil.surabaya.go.id/.
Sementara itu, untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan bisa melalui laman https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/.
Atau bisa juga melalui Instagram @dispendukcapil.sby serta menghubungi call center di nomor 03199254200.
Sumber : https://www.nesiatimes.com
0 Response to "Mau Punya KTP Digital? Ini Syarat dan Cara Daftarnya..."