SKL Peserta Lulus PPG Guru Tertentu Sudah Keluar, Begini Cara Mengeceknya
Bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu yang telah lulus tahap pertama, ada beberapa informasi penting yang perlu diketahui.
Surat Keterangan Lulus (SKL) telah diterbitkan dan kini bisa diakses langsung melalui situs resmi. Berikut adalah hal yang perlu dilakukan untuk mengeceknya.
Saat ini, lebih dari 87.000 peserta PPG Piloting 1 telah berhasil melewati tahap pertama dan kini menunggu penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Namun, proses untuk mendapatkan Serdik tidaklah sederhana dan memerlukan serangkaian tahapan yang harus dilalui secara cermat.
Proses tersebut dimulai dari pengecekan data, pencetakan Serdik, legalisasi, penandaan keaslian, pengepakan, hingga pengiriman atau pengambilan dokumen.
Pada tahap pertama ini, LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) akan mengeluarkan SKL sebagai tanda kelulusan peserta.
Anda bisa melihat SKL di website resmi LPTK lewat akun masing-masing peserta atau dibagikan langsung oleh panitia lewat media komunikasi yang ada.
Tahapan Proses Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik)
Proses penerbitan Sertifikat Pendidik melibatkan beberapa tahapan penting, dimulai dari penerbitan SKL, diikuti dengan penerbitan Serdik, hingga terakhir penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Setelah melewati semua tahap tersebut, para guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Yudisium
Yudisium adalah momen penting yang menandai kelulusan peserta PPG. Setelah peserta dinyatakan lulus UKPPPG, yudisium diumumkan oleh LPTK, baik secara daring melalui platform seperti Zoom atau dalam pertemuan resmi.
Di acara yudisium, biasanya hadir pejabat penting, termasuk Direktur Jenderal GTK, yang memberikan penekanan tentang pentingnya peran guru dalam mendukung program Merdeka Belajar.
Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Sertifikat Pendidik (Serdik)
Setelah yudisium, peserta akan menerima SKL yang dapat diunduh melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK.
SKL merupakan bukti bahwa peserta telah berhasil menyelesaikan program PPG. Meski begitu, penerbitan Sertifikat Pendidik membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan setelah yudisium, dengan perkiraan penerbitannya pada akhir 2024 hingga awal 2025.
Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG adalah nomor identitas bagi guru yang telah lulus UKPPG.
Meskipun tidak tercantum dalam Sertifikat Pendidik, NRG diterbitkan bersamaan dengan Serdik, dan diharapkan dapat aktif pada Maret 2025.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Proses penerbitan Sertifikat Pendidik memang memakan waktu karena melibatkan beberapa tahapan, seperti yudisium dan penerbitan NRG.
Diperkirakan Serdik baru akan tersedia pada akhir 2024 atau awal 2025. Sertifikat Pendidik ini sangat penting, sebab merupakan syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru untuk PNS dan PPPK dihitung berdasarkan satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada golongan dan pangkat.
Berikut adalah detail besaran TPG berdasarkan golongan:
Golongan I: Tunjangan antara Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta
Golongan II: Tunjangan antara Rp2,2 juta hingga Rp4,1 juta
Golongan III: Tunjangan antara Rp2,8 juta hingga Rp5,1 juta
Golongan IV: Tunjangan antara Rp3,3 juta hingga Rp6,1 juta
Guru PPPK dengan pendidikan S1 akan menerima tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, tergantung pada pangkat dan status kepegawaian.
Besaran Tunjangan untuk Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan pangkat akan mendapatkan tunjangan setara dengan gaji pokok PNS.
Sedangkan, bagi guru yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Tunjangan Profesi Guru ini bisa saja dibayarkan pada Januari tahun berikutnya, dan besarannya bisa berubah seiring dengan kenaikan gaji pokok pada tahun 2025 mendatang.
Sumber : https://sumateraekspres.bacakoran.co/
0 Response to "SKL Peserta Lulus PPG Guru Tertentu Sudah Keluar, Begini Cara Mengeceknya"