PNS Diharapkan Manfaatkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)


Bapertarum yang selama ini mengelola dana tabungan perumahan milik PNS akan bertranformasi menjadi Tapera menyusul diberlakukannya UU No. 4/2016 tentang Tapera. Setelah terbentuk, lembaga ini siap meluncurkan program baru yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan adanya UU Tapera, dalam waktu dua tahun sejak diundangkan, tepatnya yakni tanggal 23 Maret 2018,  Bapertarum akan dilebur. Namun demikian, layanan yang diberikan Tapera tidak akan jauh berbeda dengan Bapertarum, yakni meningkatkan kesejateraan PNS. Namun Tapera lebih luas lagi juga untuk masyarakat.

Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, PNS harus memanfaatkan momen lima tahun pertama sejak Tapera dibentuk. “Lima tahun pertama, PNS dan BUMN yang akan menjadi anggota Bapertarum. Jadi segerakan dimanfaatkan,” ujarnya usai bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Selasa (05/12).

Ditambahkan, jika nanti Tapera telah beroperasi, PNS tidak hanya mendapatkan pinjaman untuk membayar uang muka tapi juga mendapatkan pembiayaan rumah. Setelah lima tahun, masyarakat juga akan menjadi anggota dari Tapera. Dibandingkan Bapertarum, Heroe mengatakan bahwa fasilitas di Tapera lebih komprehensif.

Dirut Bapertarum ini berharap Menteri PANRB Asman Abnur memberikan dukungan optimal terhadap pemanfaatkan dana-dana Bapertarum untuk PNS. “Aset dan hasil dari Bapertarum setelah dilikuidasi dapat dikembalikan lagi ke PNS,” ujarnya.
Sumber : Menpan.go.id

0 Response to "PNS Diharapkan Manfaatkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)"