Antisipasi Minimnya Peserta Lolos SKD CPNS, Pemerintah Siapkan Solusi Kebijakan
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan
kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) terkait minimnya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang
memenuhi passing grade. Kebijakan tersebut diperlukan agar
kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain
kualitas tetap terjaga.
Demikian
dikatakan Menteri PANRB Syafruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/11).
“Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah
ditandatangani,” ujar Menteri Syafruddin.
Berdasarkan
data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang
memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari
1.724.990 yang mengikuti SKD. “Padahal, yang diperlukan ke tahapan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang
memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD,” katanya.
Kenyataan
tersebut, berakibat tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan, sedangkan
di lain pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan
publik. “Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin
menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga
pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” jelasnya.
Menteri
menjelaskan, saat ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing
grade yang telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Tetapi
Syafruddin menekankan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing
grade bukan berarti telah gagal. Saat ini Panselnas sedang melakukan
evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya.
"Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil
langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah
yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua
pihak," kata Syafruddin.
Menteri
Syafruddin memastikan Panselnas sedang bekerja mencarikan solusi minimnya
penerimaan CPNS 2018. “Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi
kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan
kredibel," ujar Syafruddin.
Diingatkan
bahwa SDM merupakan aset penting bagi negara untuk mengelola semua aspek.
Namun, dalam pelaksanaan seleksi CPNS saat ini, kekurangan SDM dalam mengisi
formasi terjadi. Dikatakan bahwa peraturan yang sedang disusun itu tidak
mengganti Peraturan Menteri PANRB No. 36 dan 37 Tahun 2018. “Peraturan baru itu
merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama,” tegas Syafruddin.
"Panselnas
saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah
terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil
tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata
Syafruddin.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yang sudah luluspassing grade tidak perlu khawatir. “Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujarnya.
Sesuai
Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan
Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot
SKB 60 persen. (menpan.go.id)
0 Response to "Antisipasi Minimnya Peserta Lolos SKD CPNS, Pemerintah Siapkan Solusi Kebijakan"