Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam Selama 5 Hari Seperti ASN Pada Umumnya.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad menyelesaikan berbagai
permasalahan yang timbul di sektor pendidikan. Salah satu masalah pelik yang
dihadapi saat ini adalah masalah guru.
“Sebenarnya kalau
masalah guru ini tertangani dengan baik, 70 persen urusan pendidikan di
Indonesia ini selesai," kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam pembukaan
Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta (15/11/2018).
Ia menambahkan,
yang dibutuhkan saat ini adalah guru kreatif, cerdas, inovatif, dan bekerja
berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak. Mendikbud
menyampaikan, saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka, melainkan
8 jam selama 5 hari kerja seperti ASN pada umumnya. Hal ini sudah diterapkan
mulai tahun ini.
Secara bertahap
sekolah menerapkan jam belajar mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja. Guru
8 jam bekerja “Untuk siswa, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti
pada umumnya atau boarding school.
Untuk sekolah
negeri tetap sekolah reguler dan kalau memang ada kebijakan pelajaran tambahan,
silakan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan sekolah sendiri maupun
bekerja sama penyelenggara pendidikan di luar sekolah," ujar Muhadjir. Namun,
guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar.
"Dengan
begitu, saya berharap agar tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat,
tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24
jam tatap muka," ujarnya.
“Bapak dan Ibu
jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan
profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi sisa lebih
pembiayaan anggaran (silpa).
Kalau banyak dana
silpa, daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran," kata
Muhadjir. Tanggung jawab pemda Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, APBN tahun
2019 mencapai Rp 2.461,1 triliun.
Sebanyak 20 persen
dari anggaran tersebut atau sebesar Rp 492,5 triliun diperuntukkan bagi sektor
pendidikan. Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp 308,38 triliun
atau 62,62 persen ditransfer ke daerah.Sisanya, didistribusikan kepada 20
kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan. Anggaran pendidikan
terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar Rp 51,9 triliun
(10,53 persen).
Di posisi kedua yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yaitu sebesar Rp 40,2 triliun (8,14
persen).Sedangkan
Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp 35,99 triliun
(7,31 persen).
“Ini artinya bahwa
tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun
kabupaten dan kota.
Dengan anggaran
yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin
diperbesar," ujar Muhadjir.
Dana Alokasi
Khusus Tahun 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana bantuan fisik
karena langsung ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kemen PU PR) dan lebih fokus kepada pembinaan mutu, pengawasan, regulasi, dan
afirmasi.
Mendikbud
menjelaskan, ada dua jenis dana pendidikan, yakni dana alokasi umum (DAU) dan
dana alokasi khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang
mendapatkan dana tambahan karena merupakan daerah otonomi khusus.
DAK terbagi
menjadi dua, yakni DAK fisik dan DAK nonfisik. “Dengan DAK fisik inilah,
pemerintah daerah seharusnya juga membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan
rekonstruksi sekolah.
Sedangkan DAK
nonfisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana
inilah yang harus dikelola dengan baik,” ujar Muhadjir.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Supriano, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Rakor
Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi
tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi, analisis
jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta
distribusi guru berbasis zona.
“Dengan rakor ini kita akan memperoleh kesepakatan jumlah
formasi/kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran, yang akan
diusulkan oleh bupati/walikota/gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
untuk keperluan formasi tahun 2019 yang akan datang,” ujarnnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti PNS, Guru Akan Bekerja
8 Jam Selama 5 Hari"
0 Response to "Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam Selama 5 Hari Seperti ASN Pada Umumnya."