Ini Skema Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer (THK-II) yang Disiapkan Pemerintah
Pemerintah
memberikan perhatian serius terhadap nasib honorer di Indonesia. Sampai tahun
2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif
dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga honorer kategori (THK)
I dan sekitar 200 ribu tenaga honorer kategori (THK) II menjadi PNS.
“Pemerintah sama sekali
tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat
selama ini,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Jakarta, Jumat (02/11).
Secara de
jure, permasalahan THK-II sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada
tahun 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Namun
demikian dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu
lebih THK-II yang tidak lulus seleksi di tahun 2013. "Jadi apabila
rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer
seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1
juta THK-I dan THK-II menjadi PNS," tegas Syafruddin.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa
dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh eks THK-I
dan THK-II. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26% terdiri dari eks THK-I dan
THK-II yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.
Dalam
penyelesaiannya, pemeritah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif
bangsa serta peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, Pemerintah telah
menyiapkan skema penyelesaian, yakni:
Pertama,
pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara
berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26% berasal dari tenaga
honorer yang diangkat tanpa tes.
Kedua,
Pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara
lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada
perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi, UU Guru dan Dosen yang
mensyaratkan guru minimal harus S1, dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan
tenaga kesehatan minimal harus D-III.
Ketiga,
dengan pertimbangan hal tersebut, pemerintah bersama delapan Komisi di DPR RI,
telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer eks THK-II yaitu bagi yang memenuhi persyaratan menjadi
PNS, disediakan formasi khusus eks THK-II dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.
Selanjutnya, bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun
memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
akan diproses menjadi PPPK.
Untuk
yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK, namun daerahnya masih
membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan
honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Menteri
PANRB menambahkan bahwa setelah selesai pengadaan CPNS 2018, Pemerintah akan
segera memproses pengadaan PPPK.
Syafruddin
memohon pengertian semua pihak mengingat permasalahan honorer eks THK-II ini
rumit dan kompleks. “Penyelesaiannya tidak seperti membalikan telapak tangan.
Tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif
tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” tegasnya.
Saat
ini, menurut Syafruddin, bangsa Indonesia dihadapkan pada persaingan global di
era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan
kualitas pelayanan publik. “Strateginya pemerintah harus menyiapkan ASN yang
berdaya saing tinggi," pungkas Syafruddin.
Sumber
: menpan.go.id
0 Response to "Ini Skema Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer (THK-II) yang Disiapkan Pemerintah"