PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji,Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PP
Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji,Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019,Gaji, pensiun, atau tunjangan
ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam
hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya
diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap
diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen
Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 adalah
sebagai berikut:
a.Untuk
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja
b.Untuk
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,tunjangan keluarga, dan atau tunjangan
tambahan penghasilan; dan
c.Penerima
tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Komponen
penghasilan tersebut tidak termasuk jenis tunjangan bahaya,. tunjangan resiko,
tunjangan pengamanan,tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen
atau tunjangan kehormatan,
tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih
penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau
tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/ lembaga dan penghasilan
lain.
Dalam
PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke
13 tahun 2019 Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Download : PP 35 tahun 2019 – Gaji 13
0 Response to "PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji,Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan"