Program Pembekalan untuk Guru Daerah Khusus
Guru Daerah Khusus (Gurdasus) harus
memiliki kesiapan dan kemampuan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru
(PPG), agar mereka dapat memenuhi standar kompetensi guru profesional
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan
Khusus menyelenggarakan Pembekalan Guru Daerah Khusus (PDGK) bertempat di
beberapa lembaga di Indonesia seperti LPMP Aceh, LPMP Sumatera Utara, LPMP
Sumatera Barat, Universitas Negeri Jakarta, LPMP Papua Barat, dan LPMP Maluku.
Kegiatan pembekalan dilakukan pada bulan Mei 2019
Guru Daerah Khusus
Gurdasus
adalah salah satu upaya pemerintah dalam melakukan penyelesaian permasalahan
pendidikan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) guna mendukung
program prioritas Nawacita ke-3 membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Gurdasus adalah guru yang bertugas di daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain dan/atau pulau kecil terluar.
Program Gurdasus melibatkan Guru Garis
Depan (GGD) dan Guru Honorer Daerah bergelar sarjana yang sudah mengabdi di
sekolah-sekolah di daerah khusus sesuai dengan kriteria Kepmendikbud Nomor 80
tahun 2017 tentang Penetapan Daerah Khusus Tahun 2017. Guru honorer daerah yang
masuk dalam program Gurdasus juga harus lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG),
dan ikut seleksi sebagaimana calon peserta lainnya. Mereka diharapkan lulus
seleksi PPG sebagai persyaratan menjadi guru profesional. Mengingat kondisi,
tantangan dan hambatan yang dihadapi Gurdasus dalam meningkatkan
profesionalitasnya, pemerintah melakukan kegiatan prakondisi dalam bentuk
pembekalan untuk menyiapkan Gurdasus agar dapat lolos seleksi dan sekaligus
dapat menyelesaikan pendidikan profesi guru.
Pendidikan Profesi Guru
PPG
bertujuan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru
Prajabatan (sebagai pengganti Permendiknas No 8 Tahun 2009) adalah menghasilkan
calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan
menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan,
dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan
profesionalisme secara berkelanjutan.
Kegiatan pembelajaran pada PPG terdiri
dari kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur. Kegiatan tatap muka dilakukan dengan strategi
bervariasi baik ekspositori, diskoveri maupun inkuiri. Metode yang
digunakan seperti ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, diskusi
kelompok, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen,
ekplorasi dan kajian pustaka atau internet, tanya jawab, dan/atau
simulasi. Untuk mengetahui tingkat kemajuan pencapaian kompetensi peserta,
dan ketercapaian tujuan pembekalan, dilakukan evaluasi pada saat sebelum,
proses, dan akhir pembekalan yang bertujuan. Evaluasi meliputi penilaian
terhadap penguasaan materi pembekalan, kehadiran, dan partisipasi dalam
kelas dengan porsi seperti tersaji.
Guru daerah khusus memiliki keterbatasan
dalam penguasaan kedua kompetensi tersebut, sehingga diperlukan pembekalan PPG
bagi Gurdasus.
Program Pembekalan PPG Gurdasus
Pola
pembekalan PPG adalah Pola 210 Jam tatap muka penuh yang dilaksanakan selama 24
hari, untuk menyelesaikan kompetensi pedagogik dan profesional yang
harus dicapai oleh Gurdasus sebagai bekal mengikuti PPG. Peserta difasilitasi
instruktur untuk belajar materi yang meliputi teori, praktik, dan tugas
mandiri. Pembekalan PPG Gurdasus difokuskan pada penguasaan konten sebanyak 127
jam dan penguasaan pedagogi sebanyak 55 jam, serta 4 jam untuk Pengetahuan Umum
tentang Pendidikan. Sistem pembelajaran yang digunakan dalam pembekalan
Gurdasus menggunakan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi. Guru profesional
harus paham akan konten bidang keilmuan dan bagaimana mengajarkannya
(kompetensi pedagogi). Mereka harus memahami hakikat keilmuan mata pelajaran, menguasai
konsep teoretis mata pelajaran yang diampu, menerapkan materi mata pelajaran
dalam memecahkan persoalan kehidupan sehari-hari, menguasai teori belajar dan
pembelajaran, menguasai kurikulum sekolah yang berlaku, menguasai strategi
pembelajaran, menguasai konsep penilaian pembelajaran.
Dengan adanya Program Pembekalan Guru
Daerah Khusus (PGDK), Gurdasus diharakan memiliki kesiapan dan kemampuan
mengikuti program PPG. Selanjutnya, mereka dapat berhasil mengikuti PPG dalam
jabatan dengan lancar dan mendapatkan sertifikat pendidik sebagi salah satu
persyaratan menjadi PNS.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/
0 Response to "Program Pembekalan untuk Guru Daerah Khusus "