Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020;

Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020, menyatakan :

KESATU : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang II tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEDUA : Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KETIGA : Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KEEMPAT : Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA : .Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Silahkan download Daftar Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Reguler Tahap 1 Gelombang II Tahun 2020 pada Kepmendikbud No. 350/P/2020 melalui tautan link di bawah ini:  
1.Salinan Batang Tubuh Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 Tahap I Gelombang II  disini
2.Salinan Lampiran I Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 (Daftar Nama Sekolah) disini
3.Salinan Lampiran II Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 (Rekapitulasi) disini

0 Response to "Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020"