Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan
Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020;
Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang
Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I
Gelombang II Tahun 2020, menyatakan :
KESATU : Menetapkan
satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang
II tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan
rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KETIGA : Satuan
Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 327/P/2020 tentang Satuan Pendidikan
Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : .Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Silahkan download Daftar Satuan Pendidikan Penerima Bantuan
Opersional Sekolah (BOS) Reguler Tahap 1 Gelombang II Tahun 2020 pada
Kepmendikbud No. 350/P/2020 melalui tautan link di bawah ini:
1.Salinan Batang Tubuh Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 Tahap
I Gelombang II disini
0 Response to "Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020"