Dibayarkannya Gaji ke-13 PNS Diputuskan November 2020
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati kemungkinan baru memutuskan kebijakan pemberian gaji
ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, TNI, dan Polri pada
Oktober atau November 2020.
Kemungkinan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani
Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Kalau kemungkinan tersebut benar, pemberian gaji ke-13 yang biasa
dilakukan pada Juli setiap tahunnya atau saat tahun ajaran baru pendidikan
sekolah akan mundur. Yustinus mengatakan langkah tersebut diambil karena
pemerintah ingin memprioritaskan penggunaan anggaran negara untuk penanganan
pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau
November mendatang. Prioritas (saat ini) ke upaya dan program penanganan
Covid-19 dulu," ujar Yustinus kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (25/4).
Karena kemungkinan tersebut lanjut Yustinus, sampai dengan saat ini
diskusi mengenai pemberian gaji ke-13 itu belum dibicarakan sama sekali.
Saat ini, pembicaraan soal insentif bagi PNS baru terbatas pemberian THR.
Kementerian Keuangan baru bisa memutuskan soal pemberian Tunjangan Hari
Raya (THR). "Sejauh ini yang sudah diputuskan baru THR ASN,"
imbuhnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan pemberian THR PNS pada lebaran tahun
ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. THR hanya akan diberikan kepada
pejabat golongan eselon III ke bawah.
Sementara pejabat eselon I dan II tidak diberikan. Begitu juga bagi
menteri, presiden, wakil presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kebijakan ini diambil karena keuangan negara tengah tertekan kebutuhan
pembiayaan untuk penanganan pandemi corona.
"Kami bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun," kata Sri
Mulyani.
Sesuai ketentuan berlaku, pencairan THR ASN akan diberikan paling cepat 10
hari jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran pada 23-24 Mei 2020. Kementerian
Keuangan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi
Birokrasi dalam pembuatan aturan pencairan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani
menyatakan pemberian tunjangan kepada eselon III ke bawah pada tahun ini akan
berkurang dari tahun lalu. Sebab, pemerintah tidak akan memberikan tunjangan
kinerja.
Komponen THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga,
jabatan, umum dan paling banyak gaji pokok, serta tunjangan keluarga.
"Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu
ditambahkan dalam komponen perhitungan THR," ungkap Askolani.
Sumber : https://www.harianhaluan.com
Sumber : https://www.harianhaluan.com
0 Response to "Dibayarkannya Gaji ke-13 PNS Diputuskan November 2020"