Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020
Dirjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Nomor 2041 Tahun
2020 tentang Petunjuk Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun
Pelajaran 2019/2020.
Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada
peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan madrasah.
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
adalah dokumen resmi dan sah yang diberikan peserta didik yang telah mengikuti
UAMBN.
Untuk
menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, perlu diatur
petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan keputusan
tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan
Sertifikat Hasil UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah digunakan
sebagai pedoman dalam penulisan RA, MI, MTs, dan MA di seluruh Indonesia.
Petunjuk Teknis
Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai pedoman dalam penulisan SHUAMBN
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Latar
Belakang
Ijazah
merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang
telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.
Dengan
demikian, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak
diperlukan.
Ijazah
RA diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Ijazah
MI diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah
MTs diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan MTs.
Ijazah
MA diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan MA.
Sertifikat
Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik
yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
SHUAMBN
tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti
UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran
VirusCorona Disease(Covid-19).
Tujuan
Petunjuk
Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku
kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun
Pelajaran 2019/2020.
Ruang
Lingkup
Petunjuk
Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah
Madrasah dan petunjuk penulisan SHUAMBN.
Sasaran
Sasaran
petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan
lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
Petunjuk
Umum
Ijazah
RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikanyangtelah memilikiijin
operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
Ijazah
RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, dan MA dicetak bolak-balik,
data siswadi halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
Ijazah
Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan
pendidikan.
Ijazah
ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas
HVS A4 berwarna putih (80-100gram).
Penulisan
blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima
blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh
Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang
berhak menerima ijazah.
Jika
terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau ditipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
Blangko
Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta
warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa
blanko tersebut tidak sah digunakan.
Jika
terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan,
Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui
Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh
kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
Blangko
Ijazah yang tersisa,yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang
terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020atas izin Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi disertaidengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat
Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)Madrasah.
Jika
terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan
surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan(KSKK)Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30
November2020.
Jika
terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah
cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan,
maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan
sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
0 Response to "Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020"