Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Nomor 2041 Tahun 2020 tentang Petunjuk Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan madrasah.

Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah dokumen resmi dan sah yang diberikan peserta didik yang telah mengikuti UAMBN.

Untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan keputusan tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan RA, MI, MTs, dan MA di seluruh Indonesia.

Petunjuk Teknis Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai pedoman dalam penulisan SHUAMBN Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Latar Belakang
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.

Dengan demikian, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah RA diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.

Ijazah MI diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah MTs diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah MA diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan MA.

Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran  VirusCorona Disease(Covid-19).

Tujuan
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah dan petunjuk penulisan SHUAMBN.

Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.

Petunjuk Umum
Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikanyangtelah memilikiijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.

Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, dan MA dicetak bolak-balik, data siswadi halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.

Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100gram).

Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.

Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau ditipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.

Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.

Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.

Blangko Ijazah yang tersisa,yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertaidengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)Madrasah.

Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan(KSKK)Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November2020.

Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020 untuk RA,MI,MTS,MA dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020 disini atau disini

0 Response to "Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020"