Juknis Baru BOS dan BOP Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN Dalam Darurat Covid-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam
menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Penyesuaian
kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari
rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Kami sudah memberikan arahan
fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah
tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang
artinya secara eksplisit diperbolehkan," dikatakan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daring, Rabu
(15/4) lalu di Jakarta.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid
Muhammad menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala
sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru
bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal
50 persen, tetapi bisa lebih.
"Syarat untuk guru honorer juga dibuat
lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar
di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat
tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tutur Hamid Muhammad di
Jakarta, Jumat (16/04).
Selain itu, para kepala satuan pendidikan
PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan
dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun
2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian
di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan
juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terang
Hamid.
Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen menambahkan
bahwa BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk
melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar
memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). BOS dan BOP juga dapat
digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun
cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.
Hamid menyampaikan bahwa alokasi penggunaan
dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan
yang berbeda-beda. Menyoal anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak
digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya
Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan
pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.
"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala
sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung
secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan
pembelajaran selama masa darurat ini," ujar Hamid.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Benyamin Lola
menyampaikan bahwa siswa mulai belajar dari rumah sejak 20 Maret 2020. Proses
pembelajaran secara daring sudah berjalan beberapa sekolah yang ada di Kota
Kupang. Namun, selain daring, dinas memberikan tiga opsi untuk guru-guru mata
pelajaran dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Di antaranya secara daring,
kemudian secara luar jaringan (luring) di mana materi diunduh dan dipersiapkan
kemudian dikirim melalui media yang ada. Kemudian pembelajaran dengan
memberikan penugasan secara manual dan pelaksanaannya di rumah masing-masing.
Benyamin menyampaikan salah satu kendala
pembelajaran dari rumah yang disampaikan oleh para guru adalah mengenai
ketersediaan pulsa untuk data internet. "Syukurlah ada perubahan juknis
BOS yang dikeluarkan oleh Pak Menteri (Mendikbud). Mudah-mudahan ini menjadi suatu
solusi agar persoalan kuota data tidak menjadi masalah bagi guru,"
ujarnya.
Sementara itu, program Belajar dari Rumah
yang ditayangkan di TVRI dipandang Bunyamin sebagai suatu jalan keluar yang
sangat baik dan bisa membantu proses pembelajaran yang terputus karena wabah
Covid-19. Hingga saat ini, program pendidikan dan kebudayaan melalui TVRI belum
mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Sumber : kemdikbud.go.id
0 Response to "Juknis Baru BOS dan BOP Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN Dalam Darurat Covid-19"