Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 419/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020
Bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah
Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020;
Keputusan Mendikbud
(Kepmendikbud) Nomor 419/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020,
menyatakan :
KESATU : Menetapkan
satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I
gelombang III tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima
BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Menetapkan
rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
KETIGA : Satuan
Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download :
1.Salinan
Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 419/P/2020 Tentang Satuan
Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I
Gelombang III Tahun 2020 disini atau disini
2.Salinan Lampiran
I (Nama Sekolah Penerima Bos) disini atau disini
3.Salinan Lampiran II (Rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima Bos) disini atau disini
3.Salinan Lampiran II (Rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima Bos) disini atau disini
0 Response to "Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 419/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020"