Kemendikbudristek: Sumber Gaji PPPK Guru Tidak Bisa dari DAK
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan
Syahril menyampaikan, sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Begitu juga gaji guru PNS di daerah, sudah masuk dalam DAU
yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Itu artinya, gaji aparatur sipil negara (ASN) baik
PNS maupun PPPK merupakan belanja rutin sehingga posnya ada di DAU.
"Jadi, usulan berbagai pihak agar gaji PPPK
dialihkan ke Dana Alokasi Khusus tidak bisa karena DAK ini sifatnya
spesifik," kata Dirjen Iwan merespons desakan Komisi X DPR RI agar gaji
PPPK dialihkan dari DAU ke DAK, Selasa (12/4).
Iwan Syahril mengatakan sesuai penjelasan Kementerian
Keuangan, semua belaja rutin harus dimasukkan dalam DAU.
Sebaliknya DAK sifatnya khusus sehingga tidak bisa
dialokasikan untuk gaji PPPK yang merupakan belanja rutin.
Jika daerah masih ragu soal gaji PPPK, Iwan
mengatakan, sangat tidak beralasan. Sebab, Kementerian Keuangan sudah
melayangkan surat kepada masing-masing instansi pada 13 Desember 2021 lengkap
dengan alokasi gaji PPPK.
Begitu pula Kementerian Dalam Negeri yang meminta
masing-masing Pemda mengalokasikan gaji PPPK di APBD.
"Sebenarnya, kalau daerah mau mengusulkan
(formasi PPPK) bisa kok karena anggarannya kan sudah diberikan dan sudah
di-earmarked," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah
untuk mengalihkan gaji PPPK guru dari DAU ke DAK. Menurut Ketua Komisi X DPR RI
Syaiful Huda, jika alokasinya masih di DAU, bisa dipastikan akan banyak daerah
yang tidak mengusulkan formasi PPPK.
"Ini ada banyak usulan masuk, salah satunya
mengalihkan gaji PPPK guru ke DAK," kata Syaiful Huda dalam rapat kerja
Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (12/4).
Politikus Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, desakan agar gaji PPPK masuk
DAK karena banyak daerah ragu dengan anggaran gaji. Keraguan itu terbukti
dengan usulan formasi PPPK 2021 yang hanya 506 ribu lebih.
Selain itu, lanjutnya, pengangkatan PPPK guru tahap 1 dan 2
tersendat-sendat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan NIP PPPK
guru tahap 1 sekitar 87 persen.
Sayangnya, SK PPPK yang sudah dicetak Pemda di bawah 40
persen. Itu data BKN per 11 April.
"Jadi, keraguan daerah ini berdampak pada nasib guru honorer.
Mereka belum bisa merasakan sebagai PPPK," ucapnya. (esy/jpnn)
Sumber : jpnn.com
0 Response to "Kemendikbudristek: Sumber Gaji PPPK Guru Tidak Bisa dari DAK"