Kemendikbudristek: Sumber Gaji PPPK Guru Tidak Bisa dari DAK

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan, sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

Begitu juga gaji guru PNS di daerah, sudah masuk dalam DAU yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Itu artinya, gaji aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK merupakan belanja rutin sehingga posnya ada di DAU.

"Jadi, usulan berbagai pihak agar gaji PPPK dialihkan ke Dana Alokasi Khusus tidak bisa karena DAK ini sifatnya spesifik," kata Dirjen Iwan merespons desakan Komisi X DPR RI agar gaji PPPK dialihkan dari DAU ke DAK, Selasa (12/4).

Iwan Syahril mengatakan sesuai penjelasan Kementerian Keuangan, semua belaja rutin harus dimasukkan dalam DAU.

Sebaliknya DAK sifatnya khusus sehingga tidak bisa dialokasikan untuk gaji PPPK yang merupakan belanja rutin.

Jika daerah masih ragu soal gaji PPPK, Iwan mengatakan, sangat tidak beralasan. Sebab, Kementerian Keuangan sudah melayangkan surat kepada masing-masing instansi pada 13 Desember 2021 lengkap dengan alokasi gaji PPPK.

Begitu pula Kementerian Dalam Negeri yang meminta masing-masing Pemda mengalokasikan gaji PPPK di APBD.

"Sebenarnya, kalau daerah mau mengusulkan (formasi PPPK) bisa kok karena anggarannya kan sudah diberikan dan sudah di-earmarked," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk mengalihkan gaji PPPK guru dari DAU ke DAK. Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, jika alokasinya masih di DAU, bisa dipastikan akan banyak daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK.

"Ini ada banyak usulan masuk, salah satunya mengalihkan gaji PPPK guru ke DAK," kata Syaiful Huda dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (12/4).

 Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, desakan agar gaji PPPK masuk DAK karena banyak daerah ragu dengan anggaran gaji. Keraguan itu terbukti dengan usulan formasi PPPK 2021 yang hanya 506 ribu lebih.

Selain itu, lanjutnya, pengangkatan PPPK guru tahap 1 dan 2 tersendat-sendat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan NIP PPPK guru tahap 1 sekitar 87 persen.

Sayangnya, SK PPPK yang sudah dicetak Pemda di bawah 40 persen. Itu data BKN per 11 April.

"Jadi, keraguan daerah ini berdampak pada nasib guru honorer. Mereka belum bisa merasakan sebagai PPPK," ucapnya. (esy/jpnn)
Sumber : jpnn.com

0 Response to "Kemendikbudristek: Sumber Gaji PPPK Guru Tidak Bisa dari DAK"