Pendaftaran Seleksi Bersama Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2018
Dalam
rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan kembali bagi Kepala
Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan
dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di
Luar Negeri (SILN).
1.PERSYARATAN
UMUM
a.Warga
Negara Indonesia (WNI)
b.Usia
maksimal saat mendaftar:
-52
(lima puluh dua) tahun bagi pelamar kepala SILN
-40
(empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN
c.Sehat
jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
d.Berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
e.Memiliki
Sertifikat Pendidik
f.Bagi
mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN
setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air
g.Bagi
pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan
dinas pada instansi pemerintah
2.PERSYARATAN
KHUSUS
a.KEPALA
SEKOLAH
1)Berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil
2)Pangkat
serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
3)Memiliki
kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan
Magister Pendidikan (S-2)
4)Memiliki
akumulasi pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah
5)Aktif
berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL
internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
negeri 550 atau IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir,
kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara
berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar
6)Memiliki
nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir
7)Memiliki
surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah
Provinsi atau Kabupaten/Kota
8)Diutamakan
aktif berbahasa Arab bagi calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah
b.GURU
1)Berstatus
sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil
2)Berijazah
minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3)Memiliki
kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction
Score minimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Jeddah
diutamakan memiliki kemampuan tambahan Bahasa Arab
4)Memiliki
pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun
5)Diutamakan
memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan
selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya,
Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll
6)Bagi
pelamar Guru Seni Budaya di Sekolah Indonesia Davao diutamakan menguasai alat
seni musik modern dan tradisional
7)Bagi
pelamar Guru Kelas Sekolah Indonesia Tokyo, diutamakan laki-laki, dapat
mengemudi kendaraan roda empat dan memiliki SIM A yang dikeluarkan lebih dari 6
bulan yang lalu
RENCANA
PENJADWALAN *)
1.Pengumuman
Resmi Seleksi : 10 Oktober 2018
2.Waktu
Pendaftaran : 10 s.d. 31 Oktober 2018
3.Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi : 5 November 2018
4.Pelaksanaan
Seleksi : 13
s.d 16 November 2018
5.Pengumuman
Hasil Seleksi : Minggu pertama bulan Desember 2018
TATA
CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran
daring mulai tanggal 10 s.d 31 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme
sebagai berikut:
1.peserta
seleksi wajib memiliki alamat surat
elektronik yang aktif;
2.peserta
seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman
http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional),
nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik;
3.pendaftaran
lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang
dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik
peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a)Memilih
jabatan yang akan dilamar;
b)Bagi
pelamar Kepala SILN dapat memilih 2 (dua) Sekolah Indonesia Luar Negeri;
c)Mengisi
informasi data diri pelamar meliputi:
1)Data
pokok pelamar
2)Riwayat
Pendidikan yang telah ditempuh
3)Riwayat
jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4)Informasi
pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
d)Mengunggah
hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1)Pas
foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb
2)Surat
lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan
kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu
UNDUH)
3)Surat
izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal
(pelamar Kepala SILN: Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota; pelamar guru SILN: sekolah/yayasan)
4)Sertifikat
Profesi Pendidik
5)Kartu
Tanda Penduduk dan Akte Lahir
6)Ijazah
pendidikan terakhir
7)SK
Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2
(dua) tahun terakhir bagi pelamar Kepala SILN
8)SK
Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai
Kepala SILN
9)Surat
keterangan mengajar dari yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar
sesuai dengan bidang yang diampu bagi pelamar guru SILN
10)Surat
rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (dinas
pendidikan/sekolah/yayasan)
11)Sertifikat
TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang masih
berlaku
12)Sertifikat/penghargaan
keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya,
keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT),
akuntansi/keuangan, dll
13)Surat
Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
14)Deskripsi
diri, potensi dan motivasi menjadi kepala/guru SILN dalam Bahasa Indonesia dan
Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial
ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF
e)Menandatangi
surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan
adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu
UNDUH);
f)Mencetak
kartu peserta seleksi
4.Berkas
lamaran asli sebagaimana diunggah pada angka 3 huruf d) disampaikan kepada
panitia seleksi pada saat seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi
5.Panitia
hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang
dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
PROSES
SELEKSI
1.Daftar
nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2.Pelamar
yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi
yang terdiri dari:
a.Bagi
calon Kepala SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Tes
Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), dan Wawancara
b.Bagi
calon guru SILN: Psikotes, UKBI, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Microteaching dan
Wawancara
3.Daftar
nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui
portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PROSES
PENETAPAN KEPALA DAN GURU SILN
1.Dalam
rangka proses penetapan Kepala/Guru SILN definitif, pelamar yang dinyatakan
lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
a.Surat
Izin penugasan sebagai Kepala SILN dari Gubernur/Bupati/ Walikota bagi calon
Kepala SILN
b.Surat
Izin Penugasan sebagai guru SILN dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) bagi
calon guru SILN
c.Daftar
riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar
belakang putih ukuran 4x6
d.Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili
e.Surat
keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah
2.Menandatangani
surat pernyataan bersedia ditugaskan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun
dan dapat diperpanjangan sesuai peraturan yang berlaku
3.Menandatangani
surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia ditugaskan menjadi
Guru SILN berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku
PENENTUAN
KELULUSAN
1)Pengumuman
akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di
http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
2)Jadwal
pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada Minggu pertama bulan Desember
2018
3)Penetapan/keputusan
Panitia Seleksi Bersama tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu
gugat.
KETENTUAN
LAIN
1.Setiap
pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
2.Apabila
dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta
atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah
diangkat menjadi Kepala/Guru SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan
batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala/Guru SILN
3.Panitia
Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Kepala dan Guru SILN pada negara
selain yang dilamar
4.Apabila
pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas
untuk penetapan sebagai Kepala/Guru SILN sampai batas waktu yang ditentukan,
maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
dianggap mengundurkan diri
5.Panitia
Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun.
Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada
portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
6.Segala
kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan
pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab
pelamar
*)
Rencana Penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi
Bersama
0 Response to "Pendaftaran Seleksi Bersama Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2018"