Soal Seleksi CPNS 2018, Pemerintah Pastikan Gunakan Sistem ‘Ranking’
Pemerintah
memastikan menggunakan sistem ranking tidak
sekadar passing grade dalam penentuan
kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tahun 2018. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat
Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
“Kita
tidak berorientasi kepada passing
grade, tetapi berorientasi pada ranking.
Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu
sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas
Syafruddin menambahkan, bahwa masalah yang akan dituangkan dalam Peraturan
Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 ini sudah ia laporkan kepada Presiden Joko
Widodo.
Menteri
PANRB juga menyampaikan, dalam Rapat Terbatas yang diikutinya itu juga membahas
bagaimana meningkatkan, membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
“Jangan sampai ini dibahas terus mundur, oleh karena itu kita kembali ke sistem
pe-ranking-an
saja. Jadi ranking-nya,” ujarnya.
Dengan
sistem ranking, menurut Menteri PANRB
Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS,
karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100. Karena
itu, berarti ranking 1 sampai 300. Itu yang akan
masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi
tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak
menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia
juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak
mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut
Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti
BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS yang digelar di berbagai
Kementerian/Lembaga hanya memenuhi 10 persen kebutuhan, sehingga pemerintah
perlu mencarikan opsi agar jumlah pelamar CPNS yang mengikuti seleksi tahap
berikutnya bisa memenuhi jumlah minimal yaitu 3 kali kebutuhan.
Sumber : http://setkab.go.id
0 Response to "Soal Seleksi CPNS 2018, Pemerintah Pastikan Gunakan Sistem ‘Ranking’"